Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.567Keywords:
Tanggung Jawab Negara; Bantuan Hukum; Masyarakat Miskin; Akses KeadilanAbstract
Negara hukum Indonesia menjamin prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kenyataannya, tingginya angka kemiskinan turut membatasi akses masyarakat miskin terhadap layanan hukum yang memadai. Kehadiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum merupakan wujud konkret tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional tersebut. Artikel ini disusun dengan metode penelitian hukum yuridis-normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk mengkaji bentuk tanggung jawab negara, kendala implementasi, serta strategi optimalisasi pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Hasil kajian menunjukkan bahwa tanggung jawab negara diwujudkan melalui penyediaan layanan hukum cuma-cuma pada perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, baik secara litigasi maupun nonlitigasi, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.













