Relasi Patronase Dan Meritokrasi Dalam Pengisian Jabatan Asn: Antara Norma Dan Praktik Birokrasi
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.572Abstract
Abstrak Reformasi birokrasi di Indonesia menempatkan sistem merit sebagai prinsip fundamental dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk dalam pengisian jabatan struktural maupun jabatan pimpinan tinggi. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, secara eksplisit mewajibkan pengisian jabatan didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Namun demikian, praktik empiris menunjukkan bahwa pengisian jabatan ASN masih diwarnai relasi patronase, baik dalam bentuk patronase politik pasca pemilihan kepala daerah maupun patronase birokratik internal yang berbasis kedekatan personal dan loyalitas informal. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus untuk menganalisis dua persoalan pokok: pertama, bagaimana pengaturan dan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan ASN serta kaitannya dengan potensi praktik patronase; dan kedua, bagaimana relasi patronase memengaruhi penerapan sistem merit serta upaya penguatan yang diperlukan. Hasil kajian menunjukkan bahwa ruang subjektivitas yang melekat pada kewenangan diskresioner Pejabat Pembina Kepegawaian menjadi celah struktural yang memungkinkan patronase menggeser hasil seleksi berbasis kompetensi. Artikel ini merekomendasikan rekonstruksi kelembagaan berupa pembatasan diskresi, transparansi hasil seleksi, penguatan kewenangan mengikat lembaga pengawas, pengelolaan rekam jejak dan manajemen talenta yang terintegrasi, serta digitalisasi proses pengisian jabatan sebagai instrumen untuk memperkuat sistem merit dalam birokrasi Indonesia.













