Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Pencatatan Hak Cipta dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT.SUS-HKI/2021

Authors

  • Januarius Jhonson Sipahutar Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Diding Rahmat Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.573

Keywords:

pembatalan pencatatan; perlindungan hukum; kepastian hukum; hak cipta; Mahkamah Agung.

Abstract

Berdasarkan prinsip deklaratif, hak cipta timbul dengan sendirinya begitu suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Kendati demikian, pencatatan ciptaan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tetap berpotensi memicu sengketa apabila yang mengajukan pencatatan bukan pencipta yang sebenarnya. Hak cipta memang pertama kali melekat pada pencipta, namun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta membuka peluang bagi hak ekonomi dari suatu ciptaan untuk beralih atau dialihkan kepada pihak lain. Persoalan pengalihan ini menjadi krusial dalam rangkaian sengketa atas karya tulis berjudul “Hologramisasi atau Kinegramisasi Pita Cukai Tembakau/Rokok” ciptaan Kasim Tarigan. Sepanjang berjalannya perkara, hak ekonomi atas karya tersebut beralih kepada Feybe Fince Goni yang kemudian berkedudukan sebagai pemegang hak cipta. Artikel ini mengkaji landasan hukum pengalihan hak cipta, garis pembeda antara pencipta dan pemegang hak cipta, kedudukan hukum Feybe Fince Goni pasca-pengalihan, dan dampak Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/Pdt.Sus-HKI/2021 terhadap hak ekonomi atas karya tersebut. Temuan kajian memperlihatkan bahwa pengalihan hak cipta tidak menghapus kedudukan Kasim Tarigan sebagai pencipta karena hak moral senantiasa melekat pada pencipta, sementara hak ekonomi dapat berpindah kepada Feybe Fince Goni.

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Sipahutar, J. J., & Rahmat, D. (2026). Analisis Yuridis terhadap Pembatalan Pencatatan Hak Cipta dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT.SUS-HKI/2021 . Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3892–3903. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.573