Analisis Tindak Pidana Penyalahgunaan Identitas Diri dalam Transaksi Jual Beli Online di Marketplace

Authors

  • Tasya Nabila Universitas Pamulang
  • Hera Sastika Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.576

Keywords:

Penyalahgunaan Identitas; Tindak Pidana; Transaksi Online; Marketplace; Data Pribadi.

Abstract

Perkembangan transaksi jual beli secara online melalui marketplace memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan kegiatan perdagangan, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum, salah satunya penyalahgunaan identitas diri. Penyalahgunaan identitas dalam transaksi online dapat dilakukan dengan menggunakan data pribadi milik orang lain untuk membuat akun, melakukan pembelian, menjual barang, maupun melakukan tindakan yang merugikan pihak lain. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana penyalahgunaan identitas diri dalam transaksi jual beli online di marketplace serta menganalisis pengaturan hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan identitas dan transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan identitas diri dalam transaksi jual beli online dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik identitas, konsumen, maupun pelaku usaha serta dapat memenuhi unsur tindak pidana tertentu apabila dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan atau menimbulkan kerugian. Pengaturan mengenai perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai data pribadi, transaksi elektronik, penipuan, dan tindak pidana lainnya sesuai dengan bentuk perbuatannya. Kesimpulannya, diperlukan penerapan hukum yang tepat serta peningkatan perlindungan dan keamanan data pribadi dalam aktivitas marketplace untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan identitas diri.

Downloads

Published

2026-09-29

How to Cite

Nabila, T., & Sastika , H. (2026). Analisis Tindak Pidana Penyalahgunaan Identitas Diri dalam Transaksi Jual Beli Online di Marketplace. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3904–3913. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.576