Pendayagunaan Zakat Produktif terhadap Pengembangan Ekonomi Umat
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.578Keywords:
Zakat Produktif, Ekonomi Umat.Abstract
Menyalurkan zakat itu hendaklah diperhatikan mustahiq yang membutuhkan. Penyaluran zakat ini bukan hanya bersifat konsumtif, melainkan juga harus diperhatikan secara produktif, karena perkembangann ekonomi ini sangat terpengaruh dengan zakat produktif. Zakat produktif ini sangat membantu kebutuhan modal bagi yang memiliki usaha, khusunya usaha mikro. Zaman sekarang sudah sangat perlu diperhatikan disalurkan zakatnya bagu usaha kecil yang ingin mengembangkan ekonominya. Sungguhsayang bagi mereka yang memiliki bakat usahan namun tidak memiliki bodal. Maka solusinya adalah penyaluran zakat yang diprogramkan oleh baital Mal agar membatu perkembangan ekonomi umat.













