Inovasi Layanan Publik Digital Cepat, Tepat, dan Transparan di Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026

Authors

  • Saripudin Saripudin Universitas Muhammadiyah Palangka Raya
  • Widya Rahmat Universitas Muhammadiyah Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.590

Keywords:

Inovasi Digital, Pelayanan Publik, Otonomi Daerah, E-Government, SPBE, Kelurahan Nanga Bulik

Abstract

Inovasi layanan publik digital menjadi kebutuhan strategis pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Kelurahan Nanga Bulik sebagai ibu kota Kabupaten Lamandau menghadapi kendala geografis, keterbatasan SDM, dan budaya kerja konvensional dalam penyelenggaraan layanan administratif. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, penelitian ini bertujuan mengidentifikasi inovasi layanan publik digital, menganalisis kendala implementasi, serta merumuskan prospek pengembangannya. Penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan analisis berdasarkan Teori Difusi Inovasi Rogers. Hasil penelitian menunjukkan empat inovasi digital, yaitu aplikasi layanan administrasi terpadu, Sistem Informasi dan Pengaduan Warga, portal informasi kelurahan, dan integrasi sistem kependudukan digital. Inovasi tersebut mempercepat penyelesaian dokumen, memperluas akses layanan, dan meningkatkan transparansi. Kendala implementasi meliputi kesenjangan digital, keterbatasan infrastruktur dan anggaran, kapasitas aparatur, keamanan data, serta kekosongan regulasi. Pengembangan berkelanjutan memerlukan ekosistem digital terintegrasi, pemberdayaan digital masyarakat, sinkronisasi dengan agenda kota cerdas kabupaten, dan komitmen kelembagaan.

Downloads

Published

2026-09-26

How to Cite

Saripudin, S., & Rahmat, W. (2026). Inovasi Layanan Publik Digital Cepat, Tepat, dan Transparan di Kelurahan Nanga Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026 . Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3867–3876. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.590