Akuntabilitas Pengasuhan Anak Pascaperceraian dalam Kerangka Mubadalah dan Maqashid Syariah
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.607Keywords:
hak anak; pengasuhan pascaperceraian; mubadalah; maqashid syariah; akuntabilitas pengasuhan.Abstract
Pemenuhan hak anak pascaperceraian memerlukan keberlanjutan tanggung jawab yang tidak bergantung sepenuhnya pada keharmonisan hubungan mantan pasangan. Artikel ini merumuskan kerangka akuntabilitas pengasuhan melalui pengembangan pembacaan mubadalah dan maqashid syariah yang menempatkan anak sebagai pemegang hak. Penelitian menggunakan kajian kepustakaan dengan pendekatan normatif dan analisis konseptual. Bahan kajian mencakup artikel Al Mustaqim dan Alfirahmah tentang lima keluarga di Desa Kerandon, peraturan mengenai pengasuhan dan pembiayaan anak, instrumen hak anak, serta penelitian tentang pengasuhan bersama, partisipasi, dan pengendalian koersif. Narasi keluarga dalam artikel sumber dianalisis sebagai temuan yang telah diterbitkan. Analisis menunjukkan bahwa ketidakpastian nafkah, keterputusan keterlibatan orang tua, dan tidak tersedianya suara anak merupakan persoalan yang berbeda sehingga memerlukan respons yang berbeda pula. Kesalingan diarahkan pada pembagian tanggung jawab yang proporsional tanpa menghapus kewajiban hukum yang melekat pada orang tua. Maqashid digunakan sebagai orientasi evaluasi kebutuhan, sedangkan partisipasi anak dan keselamatan menjadi syarat dalam menentukan bentuk keterlibatan orang tua. Artikel menawarkan model yang menghubungkan pemetaan kebutuhan, penetapan tanggung jawab, pencatatan pelaksanaan, peninjauan, dan tindakan korektif. Kontribusinya terletak pada perumusan hubungan antara etika kesalingan dan pertanggungjawaban yang dapat ditelusuri, termasuk ketika kerja sama orang tua gagal. Model ini merupakan usulan konseptual yang memerlukan pengujian empiris sebelum digunakan sebagai instrumen penilaian baku.













