Analisis Rencana Tata Ruang Kabupaten Nagekeo (Studi Kasus Pembangunan Kota Berkelanjutan di Kota Mbay)

Authors

  • Anskarius Sue Nono Universitas Nusa Cendana
  • Frans W. Muskanan Universitas Nusa Cendana
  • Ambrosius Dedi A. Sinu Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.240

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perencanaan tata ruang terhadap Pembangunan keberlanjutan Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, serta untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi Pembangunan Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan informan berjumlah 8 orang . Teknik pengumpulan data dengan wawancara,  observasi,  dan  dokumentasi.  Teknik  analisis  yang  digunakan  dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Pada penelitian ini  peneliti  menggunakan  triangulasi  data,  triangulasi  sumber,  dan  triangulasi metode. Teori yang digunakan adalah Teori Merilee S. Grindle (1980:10) yang menjelaskan tentang implementasi dalam kebijakan, dalam hal ini adalah RTRW pembangunan Kota Mbay yang sifatnya keberlanjutan. Model implementasi Merilee S. Grindle yakni isi kebijakan dan lingkungan implementasi. Dilihat dari isi kebijakan yakni Kepentingan dalam implementasi kebijakan ini dapat dilihat dalam peraturan daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Mbay Tahun 2017 – 2037 yang berfokus pada program perencanaan tata kota di lingkup kota Mbay. Tipe manfaat yang dapat dihasilkan dari Pembangunan ruang Kota Mbay adalah manfaat untuk masyarakat Kota Mbay itu sendiri. Derajat perubahan yang diinginkan yaitu setiap kebijakan mempunyai target yang hendak dicapai dan seberapa besar perubahan yang ingin dicapai kea rah yang lebih baik sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan program tata ruang di Kota Mbay dilakukan oleh Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nagekeo, khususnya melalui Bidang Tata Ruang. Namun, proses ini melibatkan koordinasi dengan berbagai pihak lain. Pemerintah Kabupaten Nagekeo, melalui Dinas PUPR, adalah pemegang otoritas utama dalam pelaksanaan tata ruang. Dilihat dasi lingkungan kebijakan bahwa implementasi rencana tata ruang di Kota Mbay merupakan upaya kolaboratif yang dipimpin oleh Bidang Tata Ruang Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang. Peraturan Daerah tentang RDTR Kawasan Perkotaan Mbay, implementasinya menghadapi kendala signifikan berupa kelemahan pengawasan terhadap penggunaan lahan dan bangunan.

Downloads

Published

2026-06-15

How to Cite

Anskarius Sue Nono, Frans W. Muskanan, & Ambrosius Dedi A. Sinu. (2026). Analisis Rencana Tata Ruang Kabupaten Nagekeo (Studi Kasus Pembangunan Kota Berkelanjutan di Kota Mbay). Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 2311–2324. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.240