Mobilisasi Politik Caleg Terpilih PDI Perjuangan Pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 di Kota Kupang
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.192Keywords:
Mobilisasi Politik, Calon Legislatif, PDI Perjuangan, Pemilu Legislatif 2024, Kota Kupang.Abstract
Pemilihan Umum Legislatif merupakan sarana penting dalam demokrasi untuk menentukan wakil rakyat di lembaga legislatif. Keberhasilan calon legislatif dalam pemilu sangat dipengaruhi oleh strategi mobilisasi politik yang digunakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mobilisasi politik calon legislatif terpilih Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 di Kota Kupang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi dengan informan utama lima calon legislatif terpilih PDI Perjuangan serta masyarakat pemilih. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori mobilisasi politik Stevano Bartolini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberhasilan caleg PDI Perjuangan dipengaruhi oleh mobilisasi politik yang efektif melalui mobilisasi massa, pemanfaatan sumber daya ekonomi, dan mobilisasi simbolik. Strategi tersebut dilakukan baik secara langsung melalui sosialisasi dan kampanye tatap muka, maupun secara tidak langsung melalui media sosial dan jaringan politik lokal. Mobilisasi politik yang terstruktur dan berbasis jaringan sosial menjadi faktor utama dalam memenangkan dukungan pemilih.













