Analisis Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Terhadap Sistem Pemilu Serentak dalam Undang-Undang Pemilu (Studi atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.243Keywords:
Mahkamah Konstitusi, Pemilu Lima Tahunan, Demokrasi KonstitusionalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis batas kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator serta implikasi konstitusional Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap prinsip pemilu lima tahunan dan sistem demokrasi di Indonesia. Secara normatif, kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan fungsi pengujian undang-undang terhadap konstitusi. Namun, dalam putusan a quo, Mahkamah tidak hanya membatalkan norma pemilu serentak, tetapi juga menetapkan desain baru berupa pemisahan pemilu nasional dan daerah dengan jeda waktu tertentu. Hal ini memunculkan perdebatan karena dinilai melampaui fungsi sebagai negative legislator dan memasuki ranah positive legislator yang menjadi kewenangan legislatif. Selain itu, putusan tersebut berdampak pada prinsip pemilu lima tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, karena berpotensi mengubah siklus pemilu menjadi lebih panjang dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Implikasi lainnya mencakup potensi kekosongan hukum, ketidaksinkronan masa jabatan pejabat publik, serta meningkatnya kompleksitas teknis penyelenggaraan pemilu.













