Analisis Manajemen Proyek Pelaksanaan Kekuasaan Eksekutif Pasca-Amandemen UUD 1945 di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.255Keywords:
Manajemen Proyek, Kekuasaan Eksekutif, Amandemen UUD 1945, Kebijakan Publik, Tata Kelola PemerintahanAbstract
Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik adanya Batasan dan pengaturan kekuasaan negara agar tidak mencegah terpusat kekuasaan pada satu pihak. Adanya Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan fudemental khususnya dalam pelaksanaan pemerintahan kekuasaan eksekutif, untuk menciptakan pemerintahan yang adil, transparan, dan akuntabel. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manajemen proyek dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif pasca-amandemen UUD 1945, dengan fokus pada perencanaan, implementasi, pengendalian, serta evaluasi kebijakan publik oleh pemerintah khususnya presiden. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan analisis dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan konstitusi telah memperkuat sistem presidensial, meningkatkan akuntabilitas, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan program pemerintah. Namun, dalam praktiknya masih terdapat tantangan, seperti koordinasi antar lembaga, keterbatasan sumber daya, serta kompleksitas birokrasi yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan proyek kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan penerapan prinsip-prinsip manajemen proyek yang lebih sistematis dan adaptif guna meningkatkan kinerja eksekutif dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.













