Legal Risk Management in Electrical Infrastructure Projects: Kajian Sistematis atas Pembangunan Pembangkit Listrik di Indonesia

Authors

  • Monica Ellya Yuliawan Universitas Tarumanagara
  • Oei Fuk Jin Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.256

Keywords:

Manajemen Risiko Hukum, Infrastruktur Kelistrikan, Pembangkit Listrik, Manajemen Proyek, Indonesia

Abstract

Pengembangan infrastruktur listrik di Indonesia beroperasi dalam lingkungan regulasi berlapis yang menimbulkan risiko hukum multidimensi di seluruh siklus hidup proyek. Terlepas dari kompleksitas ini, kerangka kerja manajemen risiko yang ada di sektor energi cenderung memprioritaskan dimensi teknis dan operasional, sehingga dimensi hukum secara sistematis kurang dieksplorasi. Studi ini bertujuan untuk memetakan dan menganalisis kategori risiko hukum yang tertanam dalam proyek pengembangan pembangkit listrik di Indonesia yang meliputi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PLTM, PLTS, PLTA, dan panas bumi, serta untuk merumuskan kerangka kerja manajemen risiko hukum terintegrasi yang sesuai dengan lanskap regulasi sektor tersebut. Pendekatan penelitian hukum normatif diterapkan, yang menggabungkan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Data dikumpulkan melalui penelitian pustaka sistematis dari sepuluh jurnal peer-reviewed yang terindeks di SINTA dan Scopus (2021–2025), serta sumber hukum primer termasuk undang-undang Indonesia tentang kelistrikan, perlindungan lingkungan, pengadaan lahan, dan kesehatan dan keselamatan kerja. Enam tipologi risiko hukum utama berhasil diidentifikasi: risiko perizinan dan lisensi, risiko kontraktual, pengadaan lahan dan risiko pengadaan lahan, risiko kepatuhan K3, risiko kepatuhan lingkungan dan AMDAL, serta risiko regulasi energi yang dinamis. Keenam tipologi ini saling terkait dan berpotensi memperburuk satu sama lain jika tidak dikelola secara terintegrasi. Metode analisis AHP, FMEA, dan FTA ditemukan memiliki keterbatasan struktural dalam menangkap dimensi hukum secara komprehensif. Implementasi manajemen risiko hukum yang sistematis dan terintegrasi melalui uji tuntas hukum, pemantauan berkelanjutan terhadap kepatuhan regulasi, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang terstruktur merupakan prasyarat mendasar untuk keberhasilan pengembangan infrastruktur listrik yang berkelanjutan dan efisien di Indonesia.

Downloads

Published

2026-01-30

How to Cite

Yuliawan, M. E., & Jin, O. F. (2026). Legal Risk Management in Electrical Infrastructure Projects: Kajian Sistematis atas Pembangunan Pembangkit Listrik di Indonesia . Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(3), 949–959. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.256