Analisis Ratio Decidendi Hakim terhadap Standar Pembuktian Sederhana dalam Pembatalan Homologasi

Authors

  • Aziz Rahimy Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i2.267

Keywords:

Ratio Decidendi, Pembuktian Sederhana, Pembatalan Homologasi, PKPU.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ratio decidendi hakim dan penerapan standar pembuktian sederhana dalam perkara pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif pembatalan homologasi tunduk pada standar pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Namun dalam praktik, hakim tidak menerapkan standar tersebut secara konsisten. Dalam putusan yang mengabulkan pembatalan homologasi, ratio decidendi hakim berfokus pada terbuktinya wanprestasi debitor terhadap isi perjanjian perdamaian, baik berupa tidak melaksanakan prestasi, keterlambatan, maupun pelanggaran terhadap klausul larangan. Sebaliknya, dalam putusan yang menolak pembatalan homologasi, hakim memperluas makna pembuktian sederhana dengan mempertimbangkan kompleksitas hubungan hukum, struktur para pihak, serta implikasi pemberesan harta pailit, sehingga pembuktian dianggap tidak sederhana. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mendegradasi efektivitas hukum kepailitan sebagai mekanisme penyelesaian utang yang cepat dan efisien. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi norma dalam UU Kepailitan dan PKPU untuk menegaskan bahwa standar pembuktian sederhana dalam pembatalan homologasi seharusnya berfokus pada terbuktinya wanprestasi debitor, tanpa memperluasnya pada aspek-aspek yang tidak relevan, guna menjamin kepastian hukum dan konsistensi putusan pengadilan.

Downloads

Published

2025-08-15

How to Cite

Rahimy, A. (2025). Analisis Ratio Decidendi Hakim terhadap Standar Pembuktian Sederhana dalam Pembatalan Homologasi . Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(2), 220–232. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i2.267