Analisis Normatif Pemotongan Upah dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

Authors

  • Aziz Rahimy Universitas Nasional

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.268

Keywords:

perlindungan pekerja, pemotongan upah, hukum ketenagakerjaan

Abstract

Upah merupakan hak fundamental pekerja yang tidak hanya berfungsi sebagai imbalan atas pekerjaan, tetapi juga bertujuan untuk menjamin penghidupan yang layak. Namun praktik pemotongan upah dalam hubungan industrial di Indonesia masih sering menimbulkan permasalahan, terutama ketika dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pemotongan upah dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, mengkaji prinsip-prinsip perlindungan upah berdasarkan hukum internasional, serta merumuskan rekonstruksi pengaturan yang lebih berkeadilan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum positif di Indonesia telah mengatur pemotongan upah, namun pengaturannya masih bersifat umum dan formalitas sehingga membuka ruang interpretasi sepihak oleh pengusaha. Selain itu, ketiadaan mekanisme due process, lemahnya transparansi, serta pendekatan proporsionalitas yang hanya bersifat matematis menunjukkan adanya kesenjangan normatif dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi ILO No. 95 dan No. 131 yang menekankan perlindungan substantif terhadap pekerja. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi pengaturan pemotongan upah yang berorientasi pada penguatan aspek legalitas, penerapan mekanisme prosedural yang adil, penyesuaian batas pemotongan berbasis kebutuhan hidup layak (KHL), serta penyediaan mekanisme penegakan hukum yang efektif.

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Rahimy, A. (2026). Analisis Normatif Pemotongan Upah dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(3), 960–973. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.268