Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Karyawan CV dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang yang Digelapkan (Studi Kasus CV. Mahyana Berkah Pangan)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.295Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Karyawan CV, Penggelapan, Penipuan, Pengadaan BarangAbstract
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana karyawan CV dalam pengadaan barang yang digelapkan, dengan studi kasus CV. Mahyana Berkah Pangan. Fokus penelitian ini adalah penyalahgunaan kewenangan karyawan dalam pemesanan dan pembayaran barang kepada supplier. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karyawan CV dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara pribadi apabila terbukti menguasai dana perusahaan secara melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan. Perbuatan termasuk penggelapan apabila dana telah dikuasai secara sah karena hubungan kerja, lalu digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan termasuk penipuan apabila sejak awal pelaku menggunakan kebohongan, tipu muslihat, atau dokumen palsu untuk memperoleh dana. Perbedaan keduanya terletak pada cara memperoleh dana, waktu munculnya niat jahat, dan dasar penguasaan dana.













