Urgensi Pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.305Abstract
Lembaga Kepresidenan merupakan institusi yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia karena Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, hingga saat ini belum terdapat undang-undang yang secara komprehensif mengatur Lembaga Kepresidenan sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas kewenangan serta problematika hubungan kelembagaan antara presiden dan DPR. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan serta problematika hubungan hukum antara presiden dan DPR dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Undang-Undang Lembaga Kepresidenan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas struktur dan kewenangan lembaga kepresidenan, serta memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Selain itu, hubungan hukum antara presiden dan DPR dalam praktik pembentukan peraturan perundang-undangan masih menunjukkan adanya dominasi kekuasaan eksekutif dan lemahnya mekanisme pengawasan terhadap presiden. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang komprehensif mengenai Lembaga Kepresidenan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.













