Regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Hukum di Indonesia

Penelitian

Authors

  • Luvena Senny Aurellia Bilqis Universitas Boyolali
  • Tegar Harbriyana Putra Universitas Boyolali
  • Neva Ladova Universitas Boyolali
  • Ananda Kevin Ardiansyah Universitas Boyolali
  • Bagas Adi Kristanto Universitas Boyolali

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.323

Keywords:

Penegakan Hukum, Sistem Hukum, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Korupsi adalah salah satu isu yang masih menjadi tantangan besar dalam sistem hukum dan manajemen pemerintahan di Indonesia. Tindakan korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga berpengaruh negatif terhadap kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, menghambat proses pembangunan nasional, dan menurunkan mutu pelayanan publik. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki peraturan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dalam sistem hukum di Indonesia, menilai efektivitas penegakan hukum yang ada, serta mencari tahu berbagai rintangan yang dihadapi dalam usaha pemberantasan korupsi. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual. Data penelitian diambil melalui kajian kepustakaan yang berasal dari peraturan perundang-undangan, buku, artikel ilmiah, dan berbagai sumber lain yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki peraturan yang cukup lengkap dalam upaya memberantas korupsi, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, efektivitas dalam memberantas korupsi masih menghadapi berbagai masalah, seperti rendahnya integritas sebagian anggota penegak hukum, pengaruh politik, lemahnya pengawasan dalam birokrasi, rendahnya partisipasi masyarakat, serta munculnya modus korupsi yang semakin canggih. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kualitas penegakan hukum, optimalisasi sistem pengawasan, serta penguatan pendidikan antikorupsi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih efektif, transparan, dan adil. Dengan demikian, pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan yang bersifat represif, preventif, dan edukatif yang melibatkan semua elemen masyarakat serta pemerintah.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Luvena Senny Aurellia Bilqis, Tegar Harbriyana Putra, Neva Ladova, Ananda Kevin Ardiansyah, & Bagas Adi Kristanto. (2026). Regulasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Sistem Hukum di Indonesia: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1397–1407. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.323