Tindak Pidana Pembunuhan dalam Perspektif Kacamata Hukum Pidana di Indonesia
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.318Keywords:
Hukum Pidana, Tindak Pidana Pembunuhan, KUHPAbstract
Pembunuhan merupakan salah satu jenis kejahatan paling berat yang diatur dalam hukum pidana di Indonesia. Kejahatan terhadap nyawa manusia bukan hanya melanggar hak asasi yang paling mendasar, namun juga mengganggu stabilitas sosial kemasyarakatan. Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terdapat perubahan yang signifikan dalam regulasi mengenai tindak pidana pembunuhan yang perlu dianalisis secara menyeluruh. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan analisis yuridis, yaitu mengeksplorasi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier, yang meliputi KUHP lama (Wetboek van Strafrecht/WvS), KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), KUHAP, yurisprudensi, serta literatur dan doktrin hukum pidana yang relevan. Penelitian ini mengeksplorasi aspek-aspek hukum materiil dan formil dalam kejahatan pembunuhan, konsep mens rea dan actus reus, tahap-tahap proses hukum mulai dari penyelidikan hingga eksekusi, serta perbandingan komprehensif antara KUHP lama dan KUHP baru. Perbandingan tersebut mengungkapkan adanya transisi paradigma dalam pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif dan rehabilitative. Terdapat perbedaan yang signifikan antara KUHP lama dan KUHP baru terkait definisi delik, ancaman pidana, dan orientasi pemidanaan dalam kasus pembunuhan. Mens rea merupakan elemen paling krusial yang menentukan klasifikasi tindak pidana. KUHP baru menghadirkan kerangka hukum yang lebih menyeluruh, modern, dan responsif terhadap dinamika kejahatan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.













