Keseimbangan Ideal Ritual Qiyam Al-Lail dan Qiyam An-Nahr dalam Qs. As-Sajdah: 15-16 Perspektif Al-Qurthubi

Penelitian

Authors

  • Rizki Maulana Arifin Universitas Al-Qur'an Ittifaqiah Indralaya
  • Komarudin Sassi Universitas Al-Qur'an Ittifaqiah Indralaya

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.330

Keywords:

Qiyam al-Lail, Qiyam an-Nahr, Al-Qurthubi, QS. As-Sajdah, Huruf Muqatṭa'ah, Keseimbangan Spiritual

Abstract

Penelitian ini mengkaji konsep keseimbangan ideal antara qiyam al-lail (ibadah malam) dan qiyam an-nahr (aktivitas dan kesadaran spiritual siang hari) sebagaimana tersirat dalam QS. As-Sajdah: 15–16, melalui perspektif tafsir Imam Al-Qurthubi dalam al-Jāmi' li Aḥkām al-Qur'ān. Qiyam an-nahr dipahami sebagai totalitas keterlibatan seorang mukmin di siang hari, mencakup aktivitas produktif, ibadah sosial, dan infaq dalam makna luas, yang menjadi pasangan organik dari qiyam al-lail. Konsep ini memiliki akar kuat dalam Al-Qur’an, seperti dalam QS. Al-Furqān: 63–64 dan QS. Āli ‘Imrān: 190–191. Dengan menggunakan metode tafsir taḥlīli dan pendekatan muqāran (komparatif), penelitian ini mengeksplorasi dimensi teologis, psikologis, dan sosial dari kedua bentuk ibadah tersebut, serta kaitannya dengan huruf muqatta‘ah (الم) pada awal Surah As-Sajdah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qurthubi memandang keduanya sebagai satu ritme spiritual yang saling melengkapi. Terdapat tiga dimensi keseimbangan: vertikal-horizontal (ḥablun min Allāh dan ḥablun min al-nās), emosional (khawf–rajā’), dan individual-sosial. Huruf Alif-Lām-Mīm merepresentasikan sifat Allah seperti al-‘Alīm dan al-Ḥakīm, yang menegaskan bahwa keseimbangan ini merupakan manifestasi kehendak Ilahi yang melampaui rasio manusia. Konsep ini sangat relevan bagi generasi Muslim di era digital yang menghadapi fragmentasi waktu dan penurunan kualitas ibadah.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Rizki Maulana Arifin, & Komarudin Sassi. (2026). Keseimbangan Ideal Ritual Qiyam Al-Lail dan Qiyam An-Nahr dalam Qs. As-Sajdah: 15-16 Perspektif Al-Qurthubi: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1600–1611. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.330