Landasan Teoretis Dan Filosofis Fatwa Dsn-Mui Dalam Sistem Hukum Nasional: Integrasi Maqashid Al-Shariah Dan Regulasi Positif

Authors

  • Alfie Akhmad Sa'dan Hariri Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Hasan Bisri Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
  • Nurrohman Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.396

Abstract

Artikel ini mengkaji landasan teoretis dan filosofis fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam kerangka hukum Islam dan sistem hukum nasional Indonesia. Fatwa DSN-MUI merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum bagi industri keuangan syariah yang berkembang pesat di Indonesia. Namun, legitimasi hukum fatwa sebagai sumber hukum positif masih diperdebatkan, terutama terkait landasan filosofis dan integrasinya dengan regulasi nasional. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan deskriptif-analitis dengan menelaah teks fatwa, literatur fiqh, dan regulasi hukum positif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI memiliki landasan filosofis yang kuat melalui maqashid al-shariah yang menekankan keadilan, perlindungan harta, dan kemaslahatan publik. Fatwa DSN-MUI berfungsi sebagai sumber hukum materiil yang diintegrasikan ke dalam regulasi nasional, termasuk Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan regulasi OJK. Hubungan antara fatwa DSN-MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) menunjukkan proses transformasi norma fiqh menjadi norma hukum nasional. Penelitian ini juga mengidentifikasi tantangan seperti sifat fatwa yang tidak mengikat secara umum, potensi inkonsistensi dengan hukum positif, dan perlunya harmonisasi yang lebih besar. Analisis komparatif dengan sistem fatwa di Malaysia dan negara-negara Teluk menunjukkan persamaan dan ciri khas model Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa fatwa DSN-MUI berperan sebagai instrumen hukum yang dinamis, menjembatani teks-teks syariah klasik dengan kebutuhan regulasi modern, serta menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemaslahatan dalam sistem hukum Indonesia yang pluralistik. Temuan ini berkontribusi pada wacana teoretis tentang integrasi hukum Islam ke dalam kerangka hukum nasional dan memberikan implikasi praktis bagi regulator, praktisi, dan akademisi.

Downloads

Published

2026-07-18

How to Cite

Alfie Akhmad Sa'dan Hariri, Hasan Bisri, & Nurrohman. (2026). Landasan Teoretis Dan Filosofis Fatwa Dsn-Mui Dalam Sistem Hukum Nasional: Integrasi Maqashid Al-Shariah Dan Regulasi Positif. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 2491–2504. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.396