Perspektif Yuridis Dan Filosofis Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.397Abstract
Penelitian ini mengkaji perspektif yuridis dan filosofis penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia, dengan fokus pada integrasi maqashid al-shariah, hukum positif, dan model penyelesaian yang adaptif. Kompleksitas sengketa ekonomi syariah semakin meningkat seiring dengan pesatnya pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia. Namun, masih terdapat gap akademik dalam memahami landasan yuridis dan filosofis penyelesaian sengketa berbasis syariah. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan metode deskriptif-analitis, menelaah peraturan perundang-undangan, fatwa, doktrin hukum, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara filosofis, penyelesaian sengketa ekonomi syariah berakar pada prinsip keadilan (al-'adl), kemaslahatan (al-maslahah), dan maqashid al-shariah yang memastikan penyelesaian sengketa tidak sekadar prosedural tetapi juga substantif. Secara yuridis, kewenangan Pengadilan Agama dalam menangani sengketa ekonomi syariah telah diperkuat melalui UU No. 3 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Putusan MK No. 93/PUU-X/2012. Namun, implementasi masih menghadapi tantangan berupa disharmoni antara fatwa DSN-MUI dan regulasi formal, keterbatasan kapasitas hakim Pengadilan Agama dalam memahami produk keuangan syariah kontemporer, serta rendahnya tingkat keberhasilan mediasi yang hanya mencapai 5,5%. Integrasi pendekatan normatif dan empiris menawarkan model penyelesaian sengketa yang adaptif dengan mempertimbangkan teks hukum dan dinamika sosial-ekonomi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa ekonomi syariah harus diarahkan pada harmonisasi antara hukum Islam dan hukum nasional, dengan memperkuat regulasi, kapasitas institusi, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum syariah. Kebaruan penelitian ini terletak pada upaya menghubungkan maqashid al-shariah dengan teori harmonisasi hukum untuk menghasilkan model penyelesaian sengketa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat kontemporer.













