Konstruksi Hukum Islam terhadap Tradisi Menanam Barang: Studi Akulturasi Islam dan Budaya
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.407Keywords:
Hukum Ekonomi Syariah, Jual Beli, Ban Bekas, Gharar, TadlisAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik jual beli ban bekas di Kelurahan Rano yang masih dilakukan secara langsung melalui pemeriksaan fisik, tawar-menawar, dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Permasalahan utama dalam transaksi ini adalah belum optimalnya keterbukaan informasi mengenai kondisi ban, seperti tingkat keausan, bekas tambalan, retakan, vulkanisir, tahun produksi, dan riwayat pemakaian ban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli ban bekas di Kelurahan Rano serta menganalisisnya berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap pedagang ban bekas, pembeli, tokoh agama, serta pihak terkait. Data dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diperiksa melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli ban bekas di Kelurahan Rano pada umumnya telah memenuhi unsur dasar jual beli, yaitu adanya penjual, pembeli, barang, harga, dan kesepakatan. Namun, dari perspektif hukum ekonomi syariah, transaksi tersebut masih memiliki potensi gharar dan tadlis apabila kondisi ban tidak dijelaskan secara jujur dan rinci kepada pembeli. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa jual beli ban bekas dapat dibenarkan dalam hukum ekonomi syariah selama dilakukan secara suka sama suka, objek barang jelas, harga disepakati, serta penjual menyampaikan kondisi dan kekurangan barang secara transparan.













