Tinjauan Hukum Islam Praktik Sewa Menyewa Kendaraan Mobil
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.410Keywords:
Hukum Islam, Ijarah, Sewa Kendaraan, Fiqh Muamalah.Abstract
Praktik sewa-menyewa (ijarah) kendaraan bermotor telah menjadi kebutuhan esensial masyarakat modern untuk menunjang mobilitas. Namun, dalam praktiknya sering kali muncul klausul-klausul kerja sama atau kondisi lapangan yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan (gharar) atau kerugian (darar) bagi salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk meninjau secara mendalam bagaimana praktik sewa-menyewa kendaraan di Azr Rent Car jika ditinjau dari perspektif Hukum Islam (Fiqh Muamalah). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui wawancara dengan pihak pengelola dan penyewa, serta dokumentasi akad. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara umum rukun dan syarat ijarah di Azr Rent Car telah terpenuhi, seperti adanya pihak yang berakad, objek sewa (kendaraan), dan nilai sewa (ujrah). Namun, terdapat beberapa poin krusial terkait denda keterlambatan (ta'widh/gharamah) dan tanggung jawab kerusakan akibat kelalaian tersembunyi yang memerlukan kejelasan di awal akad agar sepenuhnya terhindar dari unsur gharar dan sesuai dengan prinsip keadilan Islam.













