Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Putusan Nomor 223/PID.B/PN JAP Ditinjau Dari Kuhp Lama Dan Perspektif Kuhp Baru
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.423Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor 223/Pid.B/PN Jap serta menilai kesesuaian pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis dalam menjatuhkan putusan. Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan secara hukum masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun menimbulkan perdebatan dari aspek rasa keadilan karena relatif ringan dibandingkan ancaman maksimum pidana pembunuhan.













