Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Putusan Nomor 223/PID.B/PN JAP Ditinjau Dari Kuhp Lama Dan Perspektif Kuhp Baru

Authors

  • Erwin Talo Universitas Yapis Papua
  • Mukti Stoffel Universitas Yapis Papua
  • Yulianus Payzon Aituru Universitas Yapis Papua
  • Irsan Universitas Yapis Papua
  • Liani Sari Universitas Yapis Papua

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.423

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan dalam Putusan Nomor 223/Pid.B/PN Jap serta menilai kesesuaian pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan non-yuridis dalam menjatuhkan putusan. Pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan secara hukum masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun menimbulkan perdebatan dari aspek rasa keadilan karena relatif ringan dibandingkan ancaman maksimum pidana pembunuhan.

Downloads

Published

2026-04-20

How to Cite

Erwin Talo, Mukti Stoffel, Yulianus Payzon Aituru, Irsan, & Liani Sari. (2026). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Putusan Nomor 223/PID.B/PN JAP Ditinjau Dari Kuhp Lama Dan Perspektif Kuhp Baru. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 2407–2410. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.423