Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Perjanjian Baku dalam Layanan Dana E-Wallet
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.459Keywords:
Perjanjian Baku, Perlindungan Konsumen, E-Wallet, Klausula Baku, DANAAbstract
Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terkait penggunaan perjanjian baku dalam layanan dompet digital (e-wallet) DANA. Fokus utama penelitian terletak pada ketidakseimbangan posisi tawar antara konsumen dan pelaku usaha akibat penggunaan klausula baku yang sering kali merugikan pengguna, terutama terkait klausula eksonerasi dan perubahan sepihak atas syarat dan ketentuan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hukum perjanjian baku dalam layanan DANA tetap sah sebagai kontrak elektronik sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata dan asas pacta sunt servanda. Kekuatan mengikat perjanjian tersebut dibatasi oleh Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan bahwa klausula baku yang bersifat eksploitatif atau merugikan konsumen secara sepihak adalah batal demi hukum. Perlindungan hukum bagi konsumen diwujudkan melalui dua instrumen: perlindungan preventif berupa regulasi yang melarang klausula baku yang merugikan, dan perlindungan represif berupa mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun alternatif penyelesaian sengketa seperti LAPS SJK, serta hak konsumen atas ganti rugi.













