Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku Sebagai Cerminan Ketimpangan Para Pihak dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Studi Kasus Secure Parking)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.489Keywords:
klausula eksonerasi, perjanjian baku, perlindungan konsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku jasa perparkiran serta mengkaji implikasinya terhadap perlindungan konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula eksonerasi yang membatasi atau mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen, khususnya dalam jasa perparkiran, bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Klausula tersebut juga mencerminkan ketimpangan posisi tawar antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga berpotensi merugikan konsumen. Oleh karena itu, klausula eksonerasi dalam perjanjian baku jasa perparkiran dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya pengawasan yang lebih ketat serta penegakan hukum yang efektif untuk menjamin perlindungan konsumen.













