Agama dan Perubahan Sosial: Perspektif Sosiologis dalam Pengkajian Islam Kontemporer

Authors

  • Nadia Putri Amanda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Manita Rahma Hasibuan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Syawaluddin Nasution Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.491

Keywords:

Islam Kontemporer,Perubahan Sosial, Sosiologi Agama,Modernitas,Transformasi Masyarakat

Abstract

Perubahan sosial yang berlangsung secara masif di era globalisasi memunculkan pertanyaan mendasar mengenai posisi Islam di tengah arus transformasi tersebut. Penelitian ini mengkaji relasi dialektis antara agama khususnya Islam dan perubahan sosial dalam bingkai perspektif sosiologis kontemporer. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dan pisau analisis teori sosiologi agama dari Max Weber, Émile Durkheim, hingga Peter L. Berger, kajian ini menelusuri bagaimana nilai-nilai Islam berinteraksi dengan modernitas, industrialisasi, digitalisasi, dan pluralisme budaya. Hasil kajian menunjukkan bahwa Islam tidak hadir sebagai variabel pasif dalam perubahan sosial, melainkan sebagai agen aktif yang mampu mendorong transformasi sekaligus menjadi penyeimbang (stabilizer) dari dampak negatif modernisasi. Islam terbukti mampu menjadi motor penggerak perubahan kebijakan publik, pemberdayaan ekonomi umat, dan demokratisasi, sekaligus menjadi penangkal anomie sosial melalui nilai-nilai keadilan, persaudaraan, dan amanah. Di era digital, Islam menghadapi tantangan baru berupa radikalisasi daring dan disinformasi keagamaan, namun juga menemukan peluang baru melalui dakwah digital yang lebih inklusif dan partisipatif. Temuan ini menegaskan bahwa pengkajian Islam kontemporer tidak dapat dilepaskan dari pendekatan sosiologis yang holistik dan interdisipliner.

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Amanda, N. P., Hasibuan, M. R., & Nasution, S. (2026). Agama dan Perubahan Sosial: Perspektif Sosiologis dalam Pengkajian Islam Kontemporer. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 2833–2839. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.491