Analisis Yuridis Keabsahan Kontrak Elektronik di E-Commerce Menurut Pasal 1320 KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel)

Penelitian

Authors

  • Nursahada Maharani Universitas Tangerang Raya
  • Naufal Ilham Ramadhan Universitas Tangerang Raya
  • Yudi Rijali Muslim Universitas Tangerang Raya

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.507

Keywords:

Kontrak Elektronik, E-Commerce, Pasal 1320 KUHPerdata, Keabsahan Perjanjian, Putusan Pengadilan

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mengubah transaksi perdagangan melalui E-Commerce dan meningkatkan penggunaan kontrak elektronik sebagai dasar hubungan hukum antara penjual dan pembeli. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan kontrak elektronik berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata serta penerapannya dalam Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif-analitis dan pendekatan kualitatif yang didukung analisis kasus. Bahan hukum primer terdiri atas peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder meliputi literatur hukum, doktrin, buku, dan artikel jurnal yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak elektronik tetap tunduk pada empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Bentuk elektronik hanya mengubah mekanisme pembentukan kontrak dan tidak menghapus syarat substantif perjanjian. Putusan yang dianalisis menunjukkan bahwa hubungan kontraktual lahir melalui pemesanan dan pembayaran elektronik, sedangkan sengketa berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban kontraktual, bukan keabsahan kontrak. Bukti elektronik juga mendukung pengakuan hukum terhadap transaksi tersebut.

Downloads

Published

2026-09-04

How to Cite

Maharani, N., Ramadhan, N. I., & Muslim, Y. R. (2026). Analisis Yuridis Keabsahan Kontrak Elektronik di E-Commerce Menurut Pasal 1320 KUHPerdata (Studi Putusan Nomor 629/Pdt.G/2020/PN Jkt.Sel) : Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3555–3562. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.507