Analisis Yuridis Wanprestasi Akibat Adanya Sengketa Lahan dalam Perjanjian Kerja Sama Operasi Pertambangan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 711/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.505Keywords:
Wanprestasi, Sengketa Lahan, Perjanjian Kerja Sama Operasi, Pertambangan, Putusan PengadilanAbstract
Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) mengikat para pihak untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian. Dalam praktik pertambangan, sengketa lahan dapat menghambat operasional dan menimbulkan wanprestasi, sebagaimana terlihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 711/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr terkait Perjanjian KSO Produksi Bijih Nikel antara PT Fortino Artha Sejahtera dan PT Aneka Nusantara Internasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan KSO berdasarkan KUHPerdata, pertimbangan hukum hakim, serta akibat hukum wanprestasi akibat sengketa lahan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan kasus (case approach). Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, putusan pengadilan, dan peraturan terkait, sedangkan bahan sekunder berasal dari buku, jurnal, dan literatur relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KSO telah memenuhi syarat sah perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Sengketa lahan menjadi faktor utama terhambatnya operasi pertambangan sehingga prestasi tidak terpenuhi. Pertimbangan hakim telah mengacu pada ketentuan perjanjian dan wanprestasi, namun masih dapat diperdalam terkait asas itikad baik, pembagian risiko, dan perlindungan hukum para pihak. Akibat wanprestasi dapat berupa tuntutan pemenuhan prestasi, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian berdasarkan Pasal 1238, 1243, 1266, dan 1267 KUHPerdata. Kepastian status hukum lahan sebelum kerja sama penting untuk mencegah sengketa dan menjamin kepastian hukum para pihak.













