Kajian Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 242/Pid.Sus/2022/PN Btl pada Perkara Tindak Pidana Pajak Ditinjau dari Asas-Asas Hukum Pidana dan Tujuan Pemidanaan

Penelitian

Authors

  • Donny Prasetyo Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Rizky Karo-Karo Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.547

Keywords:

Ultimum Remedium, Tindak Pidana Pajak, Pertimbangan Hakim, Asas Hukum Pidana, Tujuan Pemidanaan

Abstract

Bidang perpajakan berdiri pada titik temu antara hukum administrasi dan hukum pidana, sehingga pemidanaan semestinya baru dijalankan sebagai ultimum remedium ketika perangkat administratif terbukti tidak lagi membuahkan hasil. Kajian ini menyoroti nalar hukum majelis dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 242/Pid.Sus/2022/PN Btl, yakni perkara ketika terdakwa berinisial HP dinilai terbukti secara sengaja menyembunyikan sebagian omzet usahanya pada Surat Pemberitahuan Tahunan sehingga negara dirugikan melalui pajak yang kurang dibayar, lalu dihukum satu tahun penjara berikut denda dua kali lipat pajak terutang. Kajian disusun secara normatif dengan memadukan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, serta pendekatan konseptual, kemudian membaca putusan tersebut dari sudut asas legalitas, asas kesalahan, asas proporsionalitas, asas ultimum remedium, asas lex favor rei, dan tujuan pemidanaan. Temuannya, unsur Pasal 39 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pada umumnya diterapkan selaras dengan asas legalitas maupun asas kesalahan, tetapi ultimum remedium hanya terbaca tersirat lewat besaran denda tanpa penalaran normatif yang menjelaskan pergeseran dari jalur administratif ke jalur pidana. Penyandingan dengan perkara korporasi yang lahir dari rangkaian fakta serupa, yaitu Putusan Nomor 241/Pid.Sus/2022/PN Btl, memperlihatkan takaran sanksi yang tidak sebanding antara pelaku perseorangan dan badan hukum. Kajian ini berkesimpulan bahwa penalaran hakim pada perkara pajak menuntut perumusan ultimum remedium yang lebih tegas, sekaligus mengusulkan disusunnya pedoman pemidanaan yang mampu menakar tujuan retributif dan tujuan preventif secara lebih terukur.

Downloads

Published

2026-09-09

How to Cite

Donny Prasetyo, & Rizky Karo-Karo. (2026). Kajian Yuridis terhadap Pertimbangan Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 242/Pid.Sus/2022/PN Btl pada Perkara Tindak Pidana Pajak Ditinjau dari Asas-Asas Hukum Pidana dan Tujuan Pemidanaan: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3614–3629. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.547