Penegakan Hukum Terhadap Korban KDRT Ditinjau dari Prinsip Kesetaraan dalam Hukum

Penelitian

Authors

  • Melda Saputri Darmawan Universitas Esa Unggul
  • Gousta Feriza Universitas Esa Unggul
  • Juanda Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.568

Keywords:

Penegakan Hukum, Korban KDRT, Prinsip Kesetaraan, Aspek Hukum

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak pada keluarga dan kehidupan sosial. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana penegakan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam perspektif hukum dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan atau melatarbelakangi peningkatan atas kasus tindak pidana KDRT. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 belum sepenuhnya terwujud dalam penegakan hukum KDRT. Meskipun UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT telah memberikan perlindungan bagi korban, masih terdapat kendala berupa bias gender, sanksi yang ringan, dan mediasi yang belum selalu berpihak pada korban. Berdasarkan teori keadilan John Rawls dan hukum progresif menurut konsep Suteki, kondisi ini menunjukkan belum optimalnya keadilan substantif bagi korban. Selain itu, peningkatan kasus KDRT dipengaruhi oleh faktor budaya patriarki, stigma korban, ketergantungan ekonomi, hambatan hukum, dan trauma psikologis, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam perlindungan korban.

Downloads

Published

2026-09-11

How to Cite

Melda Saputri Darmawan, Gousta Feriza, & Juanda. (2026). Penegakan Hukum Terhadap Korban KDRT Ditinjau dari Prinsip Kesetaraan dalam Hukum: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3661–3669. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.568