Dissenting Opinion dalam Putusan Pidana Ditinjau dari Prinsip Equality Before The Law (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022)

Penelitian

Authors

  • Adelline Julian Firman Atmadiputra Universitas Esa Unggul
  • Gousta Feriza Universitas Esa Unggul
  • Juanda Universitas Esa Unggul

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.569

Keywords:

Persamaan Di Depan Hukum, Pertimbangan Hakim, Kepastian Hukum

Abstract

Kajian ini menganalisis implementasi asas equality before the law dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/Pid.Sus/2022 serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan keadilan pemidanaan tindak pidana korupsi. Menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang, kasus, dan konseptual, penelitian ini mendapati bahwa menjadikan rekam jejak dan kontribusi publik terdakwa sebagai hal yang meringankan hukuman berpotensi mencederai asas kesetaraan di hadapan hukum dan memicu disparitas vonis. Praktik peradilan semacam ini dapat mengikis kepastian hukum, legitimasi publik, serta rasa keadilan masyarakat. Oleh sebab itu, hakim dituntut menerapkan pemidanaan yang objektif, terukur, dan konsisten guna menjamin kesetaraan perlakuan hukum pada perkara korupsi.

Downloads

Published

2026-09-11

How to Cite

Adelline Julian Firman Atmadiputra, Gousta Feriza, & Juanda. (2026). Dissenting Opinion dalam Putusan Pidana Ditinjau dari Prinsip Equality Before The Law (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022): Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(2), 3670–3679. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.569