Analisis Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Jalur Litigasi dan Non-Litigasi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.244Keywords:
Sengketa Tanah, Litigasi, Non-Litigasi, Mediasi, Kepastian Hukum, Akta PerdamaianAbstract
Tingginya konflik pertanahan di Indonesia akibat ketimpangan kebutuhan dan ketersediaan tanah serta lemahnya administrasi agraria menimbulkan problem efektivitas penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbandingan efektivitas kedua jalur tersebut serta bentuk sinkronisasi hukum yang mampu menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil pembahasan pertama menunjukkan bahwa litigasi unggul dalam kepastian hukum melalui putusan yang bersifat mengikat, namun tidak efisien dari segi waktu dan biaya, sedangkan non-litigasi (mediasi) lebih cepat, murah, dan menghasilkan solusi win-win, tetapi lemah dalam daya paksa hukum. Pembahasan kedua menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia telah mengintegrasikan kedua mekanisme melalui instrumen seperti PERMA No. 1 Tahun 2016 dan regulasi ATR/BPN, yang memungkinkan hasil mediasi diperkuat menjadi akta perdamaian yang berkekuatan eksekutorial. Kesimpulannya, efektivitas optimal hanya dapat dicapai melalui sinkronisasi kedua jalur tersebut. Disarankan penguatan kelembagaan, pembentukan pengadilan agraria khusus, serta integrasi digital untuk memastikan setiap kesepakatan damai memiliki kekuatan hukum yang pasti.













