Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Konstitusi Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.247Keywords:
Perkawinan Beda Agama, Hak Asasi Manusia, Konstitusi, Hukum Perkawinan, IndonesiaAbstract
Perkawinan antar umat beragama atau yang dikenal dengan istilah perkawinan beda agama terus menjadi topik perdebatan yang signifikan dalam ranah sistem hukum di Indonesia. Isu ini menjadi sangat penting terutama ketika dikaitkan dengan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta kesesuaian dengan ketentuan konstitusional yang berlaku di negara ini. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis mendalam mengenai bagaimana praktik serta regulasi yang mengatur tentang perkawinan beda agama dapat ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, sekaligus mengkaji sejauh mana pengaturan tersebut sesuai dengan konstitusi Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dimana penelitian ini mengkaji berbagai produk hukum seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan beserta segala perubahan yang telah dilakukan pada undang-undang tersebut, serta mempelajari berbagai putusan pengadilan yang relevan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap fenomena hukum ini. Hasil dari studi ini memperlihatkan adanya ketegangan yang signifikan antara prinsip kebebasan beragama dan hak individu untuk menikah sebagai bagian integral dari hak asasi manusia, dengan ketentuan hukum positif yang diberlakukan yang mensyaratkan adanya kesesuaian agama antara kedua calon pengantin. Di satu sisi, konstitusi negara secara tegas menjamin kebebasan beragama dan hak warga negara untuk membentuk keluarga, namun di sisi lain regulasi nasional yang ada cenderung memberikan batasan-batasan terhadap praktik perkawinan beda agama. Kondisi ini pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum serta mendorong terjadinya praktik-praktik penyelundupan hukum yang dilakukan oleh masyarakat sebagai upaya untuk mengatasi kendala regulasi yang ada. Penelitian ini kemudian menyimpulkan bahwa ada kebutuhan yang mendesak akan penafsiran konstitusional yang lebih progresif serta pembaruan hukum yang dapat mengakomodasi dan menghormati hak-hak individu secara lebih luas, tanpa mengesampingkan nilai-nilai sosial dan religius yang telah melekat dan hidup dalam masyarakat Indonesia secara umum.













