Polemik Pensiun DPR : Analisis Hukum Mekanisme Dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.249Keywords:
Pensiun DPR, Revisi Aturan, Inkonstitusional, Sistem KetatanegaraanAbstract
Keputusan penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang mengguncang sistem hak keuangan pejabat negara. Isu pensiun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang hangat diperbincangkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2026 memutuskan bahwa aturan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif pimpinan dan anggota Lembaga Tinggi/Tinggi Negara harus diganti dengan undang-undang baru melalui putusan Nomor 191/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan bahwa regulasi lama dianggap tidak lagi relevan dan inkonstitusional bersyarat. Tulisan ini membahas analisis hukum dan regulasi mengenai pensiun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif pimpinan dan anggota Lembaga Tinggi/Tinggi Negara. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2026 menegaskan perlunya revisi aturan tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data sekunder berupa putusan MK, peraturan perundang-undangan, dan pemberitaan media. Hasil analisis menunjukkan bahwa mekanisme pensiun DPR perlu diatur ulang agar lebih adil, transparan, dan sesuai prinsip konstitusi.













