Analisis Judicial Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dalam Perspektif Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Indonesia (Studi Kasus Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025)

Authors

  • Wilma Silalahi Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Danielreynaldi Lumban Tobing Universitas Tarumanagara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.250

Keywords:

Judicial Review, Peradilan Militer, Independensi Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait penerapan yurisdiksi subjektif terhadap prajurit TNI serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan yurisdiksi subjektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 berpotensi menimbulkan ketimpangan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Di sisi lain, keterlibatan Panglima TNI sebagai pihak terkait dalam proses judicial review menimbulkan implikasi terhadap persepsi independensi hakim konstitusi, meskipun secara formal diperbolehkan dalam hukum acara. Hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap netralitas peradilan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dituntut untuk menjaga integritas, independensi, dan objektivitas dalam setiap putusannya guna menegakkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak serta memperkuat sistem negara hukum di Indonesia.

Downloads

Published

2026-04-08

How to Cite

Wilma Silalahi, & Danielreynaldi Lumban Tobing. (2026). Analisis Judicial Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dalam Perspektif Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Indonesia (Studi Kasus Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025). Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 3(3), 925–933. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.250

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>