Analisis Judicial Review Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dalam Perspektif Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Prinsip Negara Hukum di Indonesia (Studi Kasus Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025)
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v3i3.250Keywords:
Judicial Review, Peradilan Militer, Independensi HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis judicial review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, khususnya terkait penerapan yurisdiksi subjektif terhadap prajurit TNI serta implikasinya terhadap prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan yurisdiksi subjektif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 berpotensi menimbulkan ketimpangan terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Di sisi lain, keterlibatan Panglima TNI sebagai pihak terkait dalam proses judicial review menimbulkan implikasi terhadap persepsi independensi hakim konstitusi, meskipun secara formal diperbolehkan dalam hukum acara. Hal ini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap netralitas peradilan. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi dituntut untuk menjaga integritas, independensi, dan objektivitas dalam setiap putusannya guna menegakkan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak serta memperkuat sistem negara hukum di Indonesia.













