Peranan Badan Pendapatan Daerah dalam Pemungutan Pajak Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kampar

Penelitian

Authors

  • Riski Herpani Ramahtullah Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Ratna Riyanti Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai
  • Hafiz Sutrisno Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

DOI:

https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.329

Keywords:

BAPENDA, Pajak Parkir, Pendapatan Asli Daerah, Ekstensifikasi, Intensifikasi

Abstract

Pajak daerah memiliki peranan yang sangat strategis dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi mewujudkan kemakmuran rakyat. Di Kabupaten Kampar, salah satu sektor potensial yang dapat dikembangkan adalah pajak parkir, seiring dengan pertumbuhan pusat perbelanjaan dan volume kendaraan. Namun, potensi realitas menunjukkan bahwa wajib pajak parkir yang terdaftar di BAPENDA pada tahun 2020 hanya berjumlah 3 badan usaha, sehingga rentan terhadap kebocoran (potential lost).  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Kampar dalam pemungutan pajak parkir berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 13 Tahun 2011, serta mengidentifikasi kendala dan upaya penyelesaian yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan fungsional di lapangan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BAPENDA Kampar serta kuesioner kepada 3 sampel wajib pajak badan usaha (PT Plaza Bangkinang, PT Labersa Hutahaean, dan PT Sapadia Wisata Boombara). Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan induktif.  Peranan BAPENDA Kabupaten Kampar dalam pelayanan pemungutan pajak parkir dinilai sudah berjalan sangat baik dan memudahkan masyarakat melalui sistem pendaftaran online (E-Registration). Namun, realisasi penerimaan pajak parkir mengalami penurunan signifikan pada tahun 2020 akibat dampak pandemi COVID-19 yang membatasi aktivitas masyarakat. Hambatan utama lainnya adalah sistem pelaporan yang masih menggunakan self-assessment system yang bertumpu pada kejujuran wajib pajak. Upaya yang dilakukan BAPENDA mencakup kebijakan ekstensifikasi (penjaringan objek baru) dan intensifikasi (verifikasi lapangan, penegakan hukum, sanksi denda 2%, serta koordinasi bersama Dinas Perhubungan). 

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Riski Herpani Ramahtullah, Ratna Riyanti, & Hafiz Sutrisno. (2026). Peranan Badan Pendapatan Daerah dalam Pemungutan Pajak Parkir Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir di Kabupaten Kampar: Penelitian. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 4(1), 1418–1437. https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.329