Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Putusan PN Bangkinang Nomor 258/PID.SUS/2020/PN.BKN
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.422Keywords:
Tinjauan Yuridis, Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, IstriAbstract
Salah satu konflik yang terjadi dalam rumah tangga yang dapat menimbulkan akibat hukum adalah kekerasaan dalam rumah tangga. Kasus kekerasan dalam rumah tangga adalah segala jenis kekerasan baik fisik maupun psikis yang dilakukan oleh anggota keluarga kepada anggota keluarga yang lain. Kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan terjadi terhadap perempuan. Tingkat kekerasan khususnya kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap pasangannya atau keluarga lain dalam lingkup rumah tangga semakin meningkat dalam masyarakat, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Salah satu kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di daerah Kabupaten Kampar adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istri dalam Putusan PN Bangkinang Nomor 258/Pid.Sus/2020/PN.Bkn. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan bagaimana pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2020/PN.Bkn. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil yang didapatkan yang pertama adalah penerapan tentang perlindungan hukum terhadap istri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Kedua adalah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada kasus kekerasan dalam rumah tangga Putusan Nomor 258/Pid.Sus/2020/PN.Bkn. Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dakwaan. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan pelaku yang membuat korban merasakan sakit fisik. Keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan, terdakwa berlaku sopan di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.













