Dinamika Sistem Pemerintahan Presidensial di Indonesia dalam Mewujudkan Stabilitas Politik dan Efektivitas Penyelenggaraan Negara
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i1.401Keywords:
Sistem Presidensial, Efektivitas Pemerintahan, Amandemen UUD 1945Abstract
-Sistem pemerintahan presidensial di Indonesia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengalami penguatan signifikan yang ditandai dengan pemilihan Presiden secara langsung dan mekanisme pemberhentian berdasarkan hukum (impeachment). Namun, penataan konstitusional ini menghadapi tantangan besar dalam praktiknya akibat penerapan sistem multipartai yang menyebabkan fragmentasi parlemen dan mendorong terbentuknya koalisi pragmatis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sistem pemerintahan presidensial setelah amandemen UUD 1945 serta merumuskan upaya konkret dalam mewujudkan stabilitas politik dan efektivitas penyelenggaraan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan normatif sistem presidensial belum sepenuhnya menjamin stabilitas dan efektivitas karena kuatnya kecenderungan politik transaksional yang melemahkan peran oposisi. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan redesain hubungan kelembagaan eksekutif-legislatif yang seimbang, penyederhanaan sistem kepartaian yang sehat, pembentukan koalisi yang programatik, evaluasi berkala terhadap pemilu serentak, serta peningkatan partisipasi publik guna menjaga legitimasi demokratis yang responsif terhadap kepentingan rakyat.













