Analisis Hukum Islam Terhadap Percampuran Harta Kekayaan Perkawinan Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 K/Ag/2020)
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.506Keywords:
Perkawinan, Percampuran Harta, KUH Perdata, Hukum Islam, Pluralisme HukumAbstract
Perkawinan menimbulkan akibat hukum terhadap harta kekayaan suami dan istri. Pasal 119 KUH Perdata menganut asas percampuran harta (gemeenschap van goederen), sedangkan hukum Islam pada prinsipnya mengakui pemisahan harta antara suami dan istri. Perbedaan tersebut menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian asas percampuran harta dengan prinsip hukum Islam dalam kerangka pluralisme hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan percampuran harta dalam KUH Perdata serta meninjaunya dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas percampuran harta dalam KUH Perdata menyebabkan terjadinya persatuan harta secara otomatis sejak perkawinan berlangsung, kecuali ditentukan lain melalui perjanjian perkawinan. Sebaliknya, hukum Islam menganut prinsip pemisahan harta dan mengakui kepemilikan bersama hanya berdasarkan kerja sama (syirkah). Dalam perspektif pluralisme hukum, kedua sistem hukum tersebut hidup berdampingan di Indonesia. Ditinjau dari keadilan substantif dan prinsip al-'adalah, konsep pemisahan harta dalam hukum Islam dinilai lebih memberikan perlindungan terhadap hak milik serta keseimbangan hak dan kewajiban suami istri.













