Hukum Pidana dalam Perspektif Global: Analisis Komprehensif Perbandingan Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Dunia
Penelitian
DOI:
https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v4i2.517Keywords:
Perbandingan Hukum Pidana, Civil Law, Common Law, Hukum Acara Pidana, Konvergensi HukumAbstract
Studi perbandingan hukum pidana memegang peranan krusial di era globalisasi guna memahami dinamika sistem peradilan dan penegakan keadilan di pelbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif hakikat, urgensi, klasifikasi keluarga hukum (legal families), metodologi, serta perbandingan hukum pidana materiil dan formal di tingkat global. Metode penelitian yang digunakan berlandaskan pada pendekatan fungsional, historis-kontekstual, serta pemetaan makro dan mikro perbandingan. Hasil pembahasan menunjukkan perbedaan mendasar antara rumpun hukum Civil Law, Common Law, Hukum Islam, dan Hukum Sosialis dalam merumuskan sumber hukum, konsep kesalahan (mens rea vs schuld), doktrin pembelaan diri, hingga tata cara persidangan (inkuisitorial vs adversarial). Studi ini menyimpulkan bahwa tidak ada satu pun sistem hukum yang memegang monopoli kebenaran mutlak; masa depan perbandingan hukum pidana kian mengarah pada konvergensi hukum demi membentuk sistem peradilan domestik yang berkepastian hukum, humanis, dan responsif.













